<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Suara Publik</title>
	<atom:link href="http://www.suarapublik.org/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.suarapublik.org</link>
	<description>Jaringan Informasi Publik Peduli Bencana dan Lingkungan Hidup</description>
	<lastBuildDate>Fri, 22 Apr 2011 17:19:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Reklamasi adalah Kebutuhan Wilayah</title>
		<link>http://www.suarapublik.org/2011/04/19/reklamasi-adalah-kebutuhan-wilayah.html</link>
		<comments>http://www.suarapublik.org/2011/04/19/reklamasi-adalah-kebutuhan-wilayah.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 19 Apr 2011 10:01:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adm1n</dc:creator>
				<category><![CDATA[Suara Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[reklamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Reklamasi adalah Kebutuhan Wilayah]]></category>
		<category><![CDATA[suara publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.suarapubliknet.org/?p=493</guid>
		<description><![CDATA[Setelah bersengketa selama bertahun-tahun, proyek reklamasi pantai utara Jakarta tampaknya bisa segera dilanjutkan. Ini menyusul putusan Mahkamah Agung RI yang mengabulkan gugatan hukum salah satu direktur perusahaan reklamasi Tjondro Indria Leimonta lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor Register 12 PK/TUN/2011 PK Tanggal 24 Maret 2011. Reklamasi pantura Jakarta diakomodir melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-495" style="margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 3px; margin-right: 3px;" title="industri jakut-detikfoto" src="http://www.suarapubliknet.org/wp-content/uploads/2011/04/industri-jakut-detikfoto.jpg" alt="" width="357" height="253" />Setelah bersengketa selama bertahun-tahun, proyek reklamasi pantai utara Jakarta tampaknya bisa segera dilanjutkan. Ini menyusul putusan Mahkamah Agung RI yang mengabulkan gugatan hukum salah satu direktur perusahaan reklamasi Tjondro Indria Leimonta lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor Register 12 PK/TUN/2011 PK Tanggal 24 Maret 2011. </p>
<p>Reklamasi pantura Jakarta diakomodir melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 yang kewenangan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menyelenggarakan reklamasi kawasan Pantura Jakarta. Keppres ini ditindaklanjuti dengan Perda DKI No. 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantura Jakarta. Sementara itu Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 1999 tentang RTRW Jakarta 2010 juga ikut memberikan panduan kebijakan terhadap penyelenggaraan reklamasi Jakarta. Saat ini, proyek reklamasi atau pengurukan laut untuk menciptakan tambahan lahan di utara Jakarta masih harus menunggu pengesahan RTRW DKI Jakarta periode 2010-2030. </p>
<p>Kepada Suara Publik, Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi DKI Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, konsep reklamasi pantura Jakarta adalah masalah kebutuhan kota, dan merupakan rencana yang telah tertuang dalam tata ruang kota sejak lama dan direncanakan untuk masa depan.</p>
<p>&#8220;Perencanaan reklamasi pantura Jakarta ini sudah sesuai jalurnya. Setidaknya memproyeksikan Jakarta 50 tahun ke depan, akan seperti apa kota ini, populasinya, masyarakatnya, kondisi alam, termasuk geografis, udara, air, tanah, dan lingkungannya. Semua harus berjalan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,&#8221; ujar Cucu Kurnia.</p>
<p>Proyek reklamasi pantura Jakarta membentang sejauh 32 kilometer, dari sebelah timur perbatasan Cilincing dengan Kabupaten Bekasi, sampai sebelah barat perbatasan Penjaringan dengan Kabupaten Tangerang. Proyek ini, memiliki lebar 2 kilo meter dari bibir pantai dan kedalaman 8 meter. Proyek ini harus melewati prasyarat ketat dan perlu mengkaji AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) secara menyeluruh. Namun, kapan reklamasi akan dimulai, dan berapa nilai proyeknya, Cucu mengaku belum mendalaminya. </p>
<p>&#8220;Saya belum bisa bicara persis, karena ini ada bagian sendiri yang menanganinya. Tapi begitu dokumen-dokumen memenuhi persyaratan yang diperlukan, kami (Pemprov DKI) segera memulai kembali. Ini masih dalam konsep atau proyek perencanaan. Kapan proyek ini dimulai dan biayanya belum bisa dipastikan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Terkait dampak sosial jika proyek reklamasi dilanjutkan, Cucu menyatakan Pemprov DKI sudah berbicara dengan warga pesisir Jakarta, termasuk mengantisipasi persoalan sosial yang muncul. Memang banyak yang harus dikerjakan pemerintah, salah satunya memberikan informasi yang akurat agar publik tidak bingung mengenai reklamasi. Soal adanya perbedaan antara pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan pemerintah pusat yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kabiro Humas Pemprov DKI mengatakan setiap pihak dan bagian punya peran yang harus dijalankan sesuai mandat organisasi. Cucu mengangap perbedaan antara dua pemerintahan tidka perlu dipesar-besarkan.</p>
<p>&#8220;Untuk menentukan reklamasi Pantura Jakarta, semua stakeholder harus terlibat. Inilah aturan main yang sudah ditetapkan bersama DPRD, bukan hanya kita yang menentukan. Semua pemangku kepentingan terlibat, baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah, juga warga masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pengembangan reklamasi pantai di kawasan Pantai utara Jakarta seluas 2.700 Ha adalah upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan kota pantai (waterfront city) berkualitas dan nyaman. Jika impian ini terwujud, kelak Jakarta akan berdiri sebagai kota pantai moderen sejajar dengan kota-kota pantai dunia seperti Sidney, Singapura, dan Hongkong.</p>
<p>Sementara itu, mengutip Kompas dotcom, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, pemanfaatan lahan hasil reklamasi harus mengikuti hasil kajian mengenai kapasitas penduduk, jumlah tempat hunian, dan sarana prasarana pendukung. Pulau hasil reklamasi harus menjadi penyelamat daratan induk yang berfungsi sebagai tanggul laut. Permukaan air laut diperkirakan naik sampai 30 sentimeter dalam 20 tahun mendatang akibat pemanasan global.</p>
<p>&#8220;Jika tanggul laut tidak segera disiapkan, kawasan utara Jakarta akan mudah tergenang air laut,&#8221; kata Gubernur Fauzi Bowo yang akrab dipanggil Foke.</p>
<p>Laporan : Okky Suryatama, riset media<br />
Editor : Eko Item Maryadi<br />
Foto: Detik.com</p>
<img src="http://www.suarapublik.org/?ak_action=api_record_view&id=493&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.suarapublik.org/2011/04/19/reklamasi-adalah-kebutuhan-wilayah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jalanan Yang Macet Kenapa Laut Yang Diurug?</title>
		<link>http://www.suarapublik.org/2011/04/18/jalanan-macet-ngapain-laut-yang-diurug.html</link>
		<comments>http://www.suarapublik.org/2011/04/18/jalanan-macet-ngapain-laut-yang-diurug.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 18 Apr 2011 15:21:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adm1n</dc:creator>
				<category><![CDATA[Editorial]]></category>
		<category><![CDATA[diurug]]></category>
		<category><![CDATA[editorial hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[macet]]></category>
		<category><![CDATA[reklamasi]]></category>
		<category><![CDATA[suara publik]]></category>
		<category><![CDATA[Suarapublik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.suarapubliknet.org/?p=524</guid>
		<description><![CDATA[Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) propinsi DKI Jakarta memang ruwet. Keruwetan itu tergambar dari kian buruknya fasilitas dan pelayanan publik, juga dari rencana besar pemerintah provinsi DKI (eksekutif) dan DPRD DKI (legislatif). Rencana besar itu berupa draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010-2030, yang akan menjadi Peraturan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) propinsi DKI Jakarta memang ruwet. Keruwetan itu tergambar dari kian buruknya fasilitas dan pelayanan publik, juga dari rencana besar pemerintah provinsi DKI (eksekutif) dan DPRD DKI (legislatif). Rencana besar itu berupa draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010-2030, yang akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRW DKI Jakarta untuk 20 tahun ke depan (http://www.rtrwjakarta2030.com/).</p>
<p>Dasar penyusunan RTRW adalah 97 paket peraturan yang terdiri dari peraturan pemerintah (PP) keputusan presiden (kepres), peraturan menteri (permen), dan peraturan daerah (perda). Kemudian rancangan Perda RTRW DKI Jakarta 2010-2030 itu disusun dalam 358 pasal dengan tebal hampir 200 halaman. Melihat banyaknya rujukan dan tebalnya isi aturan Perda, dipastikan siapapun gubernurnya akan pusing tujuh keliling jika harus membaca apalagi mengadopsi kebijakan untuk direalisasikan di lapangan.<br />
 Itu baru urusan membaca, menganalisis, dan memahami peraturan. Belum jika setiap kebijakan membutuhkan anggaran dan perencanaan tertentu. Sehingga untuk menjalankan kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta dipastikan sangat mahal dan lama. Jakarta makin ruwet dan rumit dari waktu ke waktu karena banyak rencana tak terealisir akibat lamanya perencanaan dan mahalnya biaya realisasi.</p>
<p>Berbicara isi Raperda RTRW DKI 2010-2030, seorang warga ibukota bernama Harris Maulana (www.harris-maulana.blogspot.com) mengungkapkan kekecewaannya terhadap konsep Rencana Tata Ruang Tata Wilayah DKI pada halaman Kompasiana &#8212;http://hukum.kompasiana.com/2010/09/20/rtrw-dki-jakarta-2030/</p>
<p>Harris Maulana pada intinya mengatakan: ia tidak bisa menemukan rencana Tata Ruang DKI Jakarta yang signifikan untuk 20 tahun ke depan. Juga tak ada peta pemanfaatan lahan di Jakarta yang menjadi acuan rencana pembangunan ibukota 20 tahun ke depan. Yang terlampir pada draft Perda RTRW itu hanyalah peta data dan kondisi saat ini yang tidak menggambarkan &#8220;rencana pembangunan Jakarta 20 tahun ke depan&#8221;.</p>
<p>Selanjutnya, Harris mempertanyakan: Beginikah produk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta yang menghabiskan dana ratusan juta? Untuk level sekelas ibukota negara saja masih seperti itu, apalagi untuk rencana kota-kota lainnya. Apa jadinya Jakarta pada tahun 2030 nanti jika produk Rencana Tata Ruang-nya saja masih belum jelas?</p>
<p>Ini adalah contoh konkret bagaimana ruwetnya mengelola ibukota. Ironisnya keruwetan itu berasal dari ketidakjelasan, ketidakmampuan penguasa Jakarta mengemban amanat warga. Ketidakjelasan produk aturan (Perda RTRW DKI) menunjukkan rendahnya mutu DPRD dan pemerintah DKI Jakarta. Akibat ketidakjelasan konsep dan aturan, setiap orang berebutan mengambil inisiatif dan menempuh mekanisme sendiri-sendiri yang ternyata tak mampu dikendalikan pemerintah dan penegak hukum. </p>
<p>Hal serupa terjadi dalam kasus sengketa Reklamasi Pantura Jakarta antara perusahaan pengembang reklamasi yang didukung pemprov DKI Jakarta melawan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Kasus ini mengirimkan pesan kuat, ketidakmampuan pemerintah Jakarta mengelola daratan ibukota lalu &#8220;mencari masalah&#8221; baru di lautan. Ibaratnya: Jalanan kota yang macet tapi justru lautan yang diurug. </p>
<p>Jadi sebelum Perda RTRW DKI 2010-2030 disahkan, ada baiknya pihak eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari solusi sekaligus menjawab keraguan warga terkait rencana pembangunan ibukota 20 tahun atau 50 tahun ke depan. Gubernur, walikota, dan anggota DPRD digaji dengan pajak rakyat, jadi sudah selayaknya membayarnya dengan hasil kerja yang berkualitas dan solutif. (SP/EIM)</p>
<img src="http://www.suarapublik.org/?ak_action=api_record_view&id=524&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.suarapublik.org/2011/04/18/jalanan-macet-ngapain-laut-yang-diurug.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dua Pemerintah Dua Kepentingan</title>
		<link>http://www.suarapublik.org/2011/04/18/dua-pemerintah-dua-kepentingan.html</link>
		<comments>http://www.suarapublik.org/2011/04/18/dua-pemerintah-dua-kepentingan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 18 Apr 2011 11:46:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adm1n</dc:creator>
				<category><![CDATA[Suara Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[pantai jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[polemik]]></category>
		<category><![CDATA[reklamasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.suarapubliknet.org/?p=463</guid>
		<description><![CDATA[Proyek reklamasi pantai utara (Pantura) Jakarta membelah sikap pemerintah dalam dua kubu : pemerintah provinsi DKI Jakarta yang didukung sejumlah perusahaan pemenang tender proyek reklamasi, melawan pemerintah pusat yang diwakili Kementrian Negara Lingkungan Hidup (KLH) yang didukung organisasi lingkungan dan tata kota. Perbedaan sikap di &#8220;kubu pemerintah&#8221; tetap muncul meskipun Mahkamah Agung telah memenangkan gugatan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-470" style="margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 3px; margin-right: 3px;" title="reklamasi_arisaputra_detikcom" src="http://www.suarapubliknet.org/wp-content/uploads/2011/04/reklamasi_arisaputra_detikcom1.jpg" alt="" width="375" height="250" />Proyek reklamasi pantai utara (Pantura) Jakarta membelah sikap pemerintah dalam dua kubu : pemerintah provinsi DKI Jakarta yang didukung sejumlah perusahaan pemenang tender proyek reklamasi, melawan pemerintah pusat yang diwakili Kementrian Negara Lingkungan Hidup (KLH) yang didukung organisasi lingkungan dan tata kota.</p>
<p>Perbedaan sikap di &#8220;kubu pemerintah&#8221; tetap muncul meskipun Mahkamah Agung telah memenangkan gugatan proyek reklamasi kepada pihak perusahaan pengelola reklamasi dan pemerintah provinsi Jakarta melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) tanggal 24 Maret 2011. Sama-sama membela lingkungan dan rakyat, inilah poin-poin perbedaan dan keberatan dua kubu yang berseteru:</p>
<p><strong>KLH dan organisasi lingkungan hidup</strong><br />
Kantor KLH belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung, belum mempelajari dampak putusan, dan perlu mempelajari lebih detil dampak lingkungan jika proyek reklamasi dijalankan</p>
<p><strong>Pemprov DKI dan perusahaan kontraktor reklamasi</strong><br />
Proses hukum sudah selesai, besifat mengikat dan final. Tidak ada lagi alasan legal yang bisa mencegah proyek reklamasi pantura Jakarta.</p>
<p><strong>KLH dan organisasi lingkungan hidup</strong><br />
Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) proyek reklamasi tidak menyeluruh dan tidak menjawab masalah banjir. Proyek belum disetujui, pohon bakau sudah dibabat dan banjir di pantura makin sering terjadi.</p>
<p><strong>Pemprov DKI dan perusahaan kontraktor reklamasi</strong><br />
Amdal sudah cukup. Proyek reklamasi akan membenahi kerusakan lingkungan dan butuh waktu untuk memperbaiki dampak sosial-lingkungan yang timbul akibat proyek reklamasi.</p>
<p><strong>KLH dan organisasi lingkungan hidup</strong><br />
Amdal yang diajukan yang dimenangkan perusahaan reklamasi dan pemprov DKI sudah kadaluarsa pada 2006. Perlu dibuat Amdal baru yang sesuai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kerusakan lingkungan dan tata ruang Jakarta sudah terlalu parah. Proyek reklamasi akan menghancurkan tata ruang dan lingkungan Jakarta lebih parah lagi.</p>
<p><strong>Pemprov DKI dan perusahaan kontraktor reklamasi</strong><br />
Semua pihak harus menghormati proses hukum dan putusan Mahkamah Agung. Pemprov DKI berjanji proyek reklamasi tidak akan merugikan rakyat, merusak lingkungan maupun tata ruang DKI. Proyek reklamasi akan memperbaiki kualitas dan keamanan kota, termasuk membangun tembok besar di pingggir laut untuk mencegah banjir pasang surut.</p>
<p></p>
<p>Laporan: Okky Suryatama<br />
Penulis: Eko Item Maryadi<br />
Foto: Detik.com/Ari Saputra</p>
<img src="http://www.suarapublik.org/?ak_action=api_record_view&id=463&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.suarapublik.org/2011/04/18/dua-pemerintah-dua-kepentingan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Reklamasi Jakarta? Tarik Maaang..</title>
		<link>http://www.suarapublik.org/2011/04/18/reklamasi-jakarta-tarik-maaang.html</link>
		<comments>http://www.suarapublik.org/2011/04/18/reklamasi-jakarta-tarik-maaang.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 18 Apr 2011 11:08:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adm1n</dc:creator>
				<category><![CDATA[Suara Utama]]></category>
		<category><![CDATA[reklamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Reklamasi Jakarta? Tarik Maaang]]></category>
		<category><![CDATA[suara publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.suarapubliknet.org/?p=500</guid>
		<description><![CDATA[Enam perusahaan pengembang reklamasi Pantura Jakarta kini bisa bernafas lega. Upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan salah satu direktur perusahaan reklamasi, Tjondro Indria Leimonta, dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, enam perusahaan reklamasi yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Propertindo, PT Pelabuhan Indonesia, PT Bangun Era Mulia, PT Taman Harapan Indah, dan PT [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="size-full wp-image-505 alignnone" style="margin-top: 3px; margin-bottom: 3px; margin-left: 0px; margin-right: 0px;" title="peta_pantura" src="http://www.suarapubliknet.org/wp-content/uploads/2011/04/peta_pantura1.jpg" alt="" width="600" height="177" /><br />
Enam perusahaan pengembang reklamasi Pantura Jakarta kini bisa bernafas lega. Upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan salah satu direktur perusahaan reklamasi, Tjondro Indria Leimonta, dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, enam perusahaan reklamasi yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Propertindo, PT Pelabuhan Indonesia, PT Bangun Era Mulia, PT Taman Harapan Indah, dan PT Manggala Krida Yudha, menggugat Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (SK Men-LH) Nomor 14 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa reklamasi pantai utara Jakarta belum memenuhi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) Kawasan. Dengan keluarnya putusan MA Nomor Register 12 PK/TUN/2011 tertanggal 24 Maret 2011 ini semua proses hukum otomatis berakhir dan reklamasi pantura Jakarta dinyatakan legal dan dapat dilanjutkan.</p>
<p>Kemenangan hukum enam perusahaan reklamasi Jakarta disambut baik Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia. &#8220;Kemenangan (PK di MA&#8211;red) ini menunjukkan reklamasi Pantura Jakarta adalah sebuah kebutuhan dan tidak dapat ditolak. Karena ini kebutuhan jangka panjang, penataan kota Jakarta untuk 50 tahun ke depan. Jadi konsekuensinya reklamasi ini harus dilanjutkan,î ujar Cucu Ahmad Kurnia, kepada Okky Suryatama dari Suara Publik (14/4). </p>
<p>Kendati sudah mengantongi kepastian hukum, pemprov DKI belum bisa memastikan kapan proyek reklamasi akan dilanjutkan dan berapa nilai riil proyek ini. Namun sekilas bisa dipastikan reklamasi pantura bukan sekadar menimbun kawasan pantai dan membuat daratan baru, tapi juga membangun kawasan tempat tinggal, tempat bekerja yang nyaman yang dilengkapi fasilitas moderen, dikemas dalam konsep Kota Pinggir Pantai atau waterfront city.</p>
<p>Tapi tidak semua pihak gembira dengan reklamasi pantura Jakarta. Warga pesisir khususnya di Kelurahan Marunda dan Cilincing misalnya, justru mencemaskan kelanjutan proyek reklamasi yang berarti mengundi nasib mereka ke depan.</p>
<p>&#8220;Wah kita mah boro-boro mikirin reklamasi. Mikirin hidup sehari-hari saja susah,&#8221; ungkap Sadiyah, warga RW 03 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Bagi sadiyah, 40, hal yang merepotkan ialah saat banjir air laut (rob) menggenangi pemukiman warga dan belum tersedianya kebutuhan sekolah anak. Saat berita ini ditulis, warga Cilincing resah dengan kemungkinan jebolnya tanggul di bibir pantai.</p>
<p>&#8220;Selama reklamasi berjalan kehidupan kami terganggu,&#8221; ujar Tiarom, warga Marunda Kepu yang berprofesi sebagai nelayan. Sejak 2000, ratusan nelayan jaring tancap atau jaring serong di Marunda tergusur dari tempatnya mencari nafkah. Ia menjelaskan, jika pesisir pantai diurug, maka jarak mencari ikan ke lautan jadi semakin jauh dan menyulitkan nelayan tradisional, karena kebanyakan nelayan memakai sampan berdayung atau perahu bermesin kecil. </p>
<p>Reklamasi pantura Jakarta dimulai pada 1995 melalui Perda Gubernur DKI Nomor 8 tentang Pantura, disusul Perda tentang Tata Ruang DKI Nomor 6 Tahun 1999. Proyek ini bermimpi menciptakan daratan baru sepanjang 32 kilometer dari garis pantai seluas 1,5 kilo meter ke arah laut. Total wilayah reklamasi mencapai 2.700 hektar yang kemudian menjadi kawasan industri, bisnis, dan pemukiman.</p>
<p>Pada 2003, Kementrian Negara Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan SK yang menolak Amdal proyek enam perusahaan pengembang reklamasi. Sejak itu reklamasi Pantura terus menuai kritik dari berbagai pihak, terutama karena dampaknya bagi lingkungan dan kehidupan warga pesisir. Kelompok Studi Arsitektur Lanskap Indonesia (Kesali) misalnya menunjukkan data peruntukan reklamasi, dari 30 kilo meter garis pantai, 50 persen atau 15 kilometer sudah diurug dan berubah menjadi hotel, mal, dan perumahan elit. </p>
<p>&#8220;Akibat reklamasi dan pembangunan pantura Jakarta, terjadi penurunan tanah sekitar 40 sentimeter. Padahal setiap lima tahun permukaan air laut di pantura naik 10 sentimeter, sehingga menyebabkan banjir rob&#8221;, ujar Niwono Yoga, mengutip Koran Jakarta. Kawasan Jakarta Utara yang sudah diurug diantaranya Marunda, Cilincing, dan Tanjung Priok. Bahkan Muara Angke dan Pluit yang tadinya dipenuhi hutan bakau, sekarang ditumbuhi hotel dan perumahan elit.   </p>
<p>Ketua Kesali, Nirwono Yoga, mencurigai kengototan Pemprov DKI Jakarta dalam proyek reklamasi Pantura sarat dengan motif bisnis dengan dalih menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lewat pembangunan mal, hotel, dan perumahan elit di kawasan reklamasi memang bisa meningkatkan PAD. Antara lain dari Izin Mendirikann Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), aneka pajak, dan retribusi lainnya. Yang perlu dikritisi, apakah keuntungan ekonomi itu sebanding dengan kerugian seperti banjir rob dan tergusurnya rakyat kecil atau kampung nelayan?</p>
<p>Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengaku sudah lama mencurigai adanya lobi-lobi intensif dari para &#8220;pemain&#8221; reklamasi pada tingkat eksekutif, legislatif sampai yudikatif, demi kelancaran proyek reklamasi pantura. Walhi juga menyesalkan putusan PK Mahkamah Agung yang seakan-akan menyokong &#8220;bisnis besar&#8221; di balik proyek reklamasi dan mengritik pelanggaran oleh pihak pengembang yang diketahui Pemprov DKI Jakarta, karena reklamasi terus berjalan selama proses hukum berlangsung. </p>
<p>&#8220;Sejak PTUN, lalu Kasasi di Mahkamah Agung, sampai PK di MA, aktivitas di lapangan terus berjalan. Ini bagaimana? Harusnya selama masih sengketa, tidak boleh ada aktivitas. Karena yang digugat itu kajian ilmiah atau AMDAL-nya,&#8221; ungkap Berry Nahdian Furqon. Walhi tampaknya takkan tinggal diam. Mereka masih mempelajari kemungkinan adanya dugaan kongkalikong bisnis di balik proyek reklamasi pantura.</p>
<p>&#8220;Jika ada indikasi korupsi, kami akan laporkan ke KPK dan Mahkamah Konstitusi,&#8221; ujar aktivis Walhi.</p>
<p>Menanggapi dugaan-dugaan masyarakat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dan tidak membuat tuduhan-tuduhan tidak berdasar. Prijanto berjanji reklamasi tidak akan merusak lingkungan, sebaliknya akan membenahi kota Jakarta dan mengatasi banjir, dengan membangun tembok besar sepanjang garis pantai untuk mencegah banjir air laut.</p>
<p>Wagub Prijanto menyadari suara-suara warga dan memerintahkan stafnya untuk melibatkan warga yang terkena dampak reklamasi Pantura. Mengatasi kesemrawutan dan mencegah kerusakan lingkungan lebih parah adalah agenda bersama pemerintah dan warga Jakarta. </p>
<p>&#8220;Selama reklamasi dilakukan untuk rakyat, tidak mengganggu lingkungan, tak perlu ada yang menyalahkan,&#8221; tegas Prijanto. Jadi reklamasi? Tariik Maaang.. </p>
<p>Laporan : Aditya Himawan, Okky Suryatama<br />
Editor : Eko Item Maryadi</p>
<img src="http://www.suarapublik.org/?ak_action=api_record_view&id=500&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.suarapublik.org/2011/04/18/reklamasi-jakarta-tarik-maaang.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Reklamasi Justru Memicu Banjir Rob</title>
		<link>http://www.suarapublik.org/2011/04/18/reklamasi-justru-memicu-banjir-rob.html</link>
		<comments>http://www.suarapublik.org/2011/04/18/reklamasi-justru-memicu-banjir-rob.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 18 Apr 2011 11:00:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adm1n</dc:creator>
				<category><![CDATA[Suara Warga]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[reklamasi]]></category>
		<category><![CDATA[reklamasi jakarta]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.suarapubliknet.org/?p=440</guid>
		<description><![CDATA[Memasuki Kampung Marunda Kepu, Jakarta Utara, pria muda berkulit gelap itu tampak menghampar jala di tanah untuk dijemur. &#8220;Yah, beginilah kehidupan kita setiap harinya,&#8221; ujar Tiarom, (34), nelayan muda di kampung nelayan Marunda Kepu, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, saat bertemu Suara Publik, awal April 2011. &#8220;Sejak zaman kakek sampai ayah saya, kami sudah tinggal disini,&#8221; [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-472" style="margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 3px; margin-right: 3px;" title="demoreklamasi_imamwahyudiyanta_detikcom" src="http://www.suarapubliknet.org/wp-content/uploads/2011/04/demoreklamasi_imamwahyudiyanta_detikcom1.jpg" alt="" width="375" height="250" />Memasuki Kampung Marunda Kepu, Jakarta Utara, pria muda berkulit gelap itu tampak menghampar jala di tanah untuk dijemur.</p>
<p>&#8220;Yah, beginilah kehidupan kita setiap harinya,&#8221; ujar Tiarom, (34), nelayan muda di kampung nelayan Marunda Kepu, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, saat bertemu Suara Publik, awal April 2011.</p>
<p>&#8220;Sejak zaman kakek sampai ayah saya, kami sudah tinggal disini,&#8221; ujar Tiarom, ayah dari 2 anak dan seorang istri. Menurutnya, Kampung Marunda Kepu adalah salah satu kampung nelayan Betawi yang masih tersisa di ibukota. Tiarom tidak langsung menjawab saat ditanya apa pendapatnya tentang reklamasi pesisir utara yang dewasa ini jadi pembicaraan publik.</p>
<p>Tiarom merasa nasib kampungnya dianaktirikan. Pemerintah provinsi DKI tampaknya lebih memperhatikan nasib nelayan di Muara Angke yang didominasi nelayan besar daripada nelayan kecil di Marunda Kepu. &#8220;Lihat saja perkembangan ekonomi di Muara Karang. Kehidupan nelayan di sana terlihat lebih baik dan  lebih makmur. Sedangkan nelayan di Marunda masih banyak yang miskin seperti tidak diperhatikan,&#8221; ungkap Tiarom.</p>
<p>Apalagi semenjak ada proyek reklamasi pantai utara, kehidupan nelayan kecil di Teluk Jakarta semakin berat. Saat sebagian kawasan pantai diurug, otomatis banyak nelayan kehilangan lahan mencari ikan. Para nelayan umumnya sulit menerima alasan pemerintah DKI Jakarta yang mengatakan proyek reklamasi pantura Jakarta untuk menyelamatkan Jakarta dari Banjir Rob. </p>
<p>&#8220;Alasan pejabat pemerintah DKI tidak masuk akal,&#8221; keluh Tiarom. Nelayan keturunan Betawi Jawa ini menggambarkan, gara-gara reklamasi kawasan pesisir utara Jakarta bertambah buruk dan lebih sering dilanda banjir air laut pasang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. </p>
<p>Banjir air laut pasang atau banjir rob, warga pesisir Jakarta menyebutnya pancaroba. Dalam situasi normal, warga mengenal dua pancaroba, yaitu pancaroba timur dan pancaroba barat. Pancaroba timur dari musim barat ke musim timur, pancaroba barat dari musim timur ke musim barat. Dalam satu tahun pancaroba datang dua kali. Namun sejak pesisir diurug, banjir rob datang bukan lagi tahunan, tapi bulanan. </p>
<p>&#8220;Seperti di Marunda, banjir rob bisa dua kali sebulan atau bahkan tiga kali. Jadi sebenarnya apa manfaatnya direklamasi,&#8221; ujar Tiarom dengan nada miris.   </p>
<p>Terkait proyek reklamasi pantura, warga mengaku belum pernah didatangi maupun diajak bicara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Juga tidak oleh Walikota Jakarta Utara. Padahal merekalah pihak yang merasakan dampak langsung reklamasi. Ini yang membuat Tiarom berani menyatakan tegas, proyek reklamasi pantura tidak ada gunanya untuk kepentingan nelayan, bahkan cenderung merugikan. </p>
<p>&#8220;Selama proyek reklamasi kehidupan kami sebagai nelayan terganggu,&#8221; kata Tiarom, yang diamini sejumlah warga lainnya. Apalagi proyek reklamasi sudah menggusur dua ratusan nelayan jaring tancap atau jaring serong di Marunda. Banyak nelayan yang akhirnya pindah profesi atau merangkap jadi nelayan wisata atau penjual souvenir di kawasan wisata demi memenuhi kebutuhan hidup.  </p>
<p>Bagi Tiarom dan nelayan, yang paling terasa saat ini ialah sulitnya nelayan jaring mencari ikan ke laut. Pemerintah Jakarta atau pihak swasta yang menangani proyek reklamasi mungkin tidak mengerti bahwa nelayan kecil punya keterbatasan dalam menangkap ikan di laut. Rata-rata nelayan kecil di kawasan Marunda hanya bisa melaut sejauh satu atau dua kilo meter dari tepi pantai. Bagi nelayan berperahu mesin setiap melaut membutuhkan bencin. Semakin jauh melaut, semakin banyak bensin yang harus dibeli.  </p>
<p>&#8220;Ketika pinggir laut diurug, kami terpaksa melaut sampai lima kilo meter atau lebih supaya dapat ikan. Ini membuat beban operasional nelayan kecil bertambah berat. Apakah pemerintah dan perusahaan reklamasi berpikir sejauh itu?&#8221; tanya Tiarom. Para nelayan kecil di Marunda pada umumnya melaut menggunakan sampan dayung atau sampan bermesin tempel ringan berbahan bakar bensin.</p>
<p>Bukan hanya nelayan Marunda saja yang keberatan dengan proyek reklamasi. Kekhawatiran serupa disuarakan Erman Sugiyanto, (40), warga Kelurahan Muara Baru, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Erman yang sehari-harinya berdagang pulsa telepon menguraikan kekhawatirannya terkait proyek reklamasi Pantura. Pria pendatang sejak 1990-an ini kuatir jika pesisir utara Jakarta terus diurug, itu akan mendorong turunnya permukaan tanah. </p>
<p>&#8220;Saya khawatir tanah akan amblas seperti yang saya baca di koran-koran. Kita tidak mau mengalami seperti yang terjadi di lumpur Lapindo,&#8221; tutur Erman dengan polos.  </p>
<p>Munculnya keluhan warga menunjukkan bahwa proyek reklamasi Pantura Jakarta memang kontroversial. Apalagi suara-suara penentangan pun sering muncul dari para pegiat lingkungan yang berinteraksi dengan warga pesisir. Sikap para pegiat lingkungan pada umumnya senada dengan suara warga, terutama yang berkaitan dengan tidak sempurnanya Analisis Fampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 14 tahun 2003.</p>
<p>Gugatan hukum di Mahkamah Agung yang dimenangkan perusahaan reklamasi pada 24 Maret 2011, tidak otomatis menunjukkan keabsahan proyek reklamasi pantura. Selain kemungkinan adanya penyimpangan proses hukum, kemenangan perusahaan reklamasi juga berhadapan dengan rasa keadilan publik. Antara lain hak warga pesisir untuk bebas dari ancaman penggusuran, pemiskinan, dan penghilangan hak hidup secara layak di tanahnya sendiri.  </p>
<p>&#8220;Sudah jadi rahasia umum, hukum di Indonesia memang lebih berpihak kepada kepentingan perusahaan  dan investor yang jelas-jelas bakal menggusur hak warga dan nelayan kecil,&#8221; ujar Tiarom, sang nelayan Marunda itu, menutup pembicaraan.</p>
<p><em>Penulis: Adhitya Himawan</em></p>
<p><em> </em><em>Editor: Eko Item Maryadi</em></p>
<p><em> </em><em>Foto: Foto.detik.com/imam wahyudiyanta</em></p>
<img src="http://www.suarapublik.org/?ak_action=api_record_view&id=440&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.suarapublik.org/2011/04/18/reklamasi-justru-memicu-banjir-rob.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Reklamasi Bukan Barang Tabu</title>
		<link>http://www.suarapublik.org/2011/04/18/reklamasi-bukan-barang-tabu.html</link>
		<comments>http://www.suarapublik.org/2011/04/18/reklamasi-bukan-barang-tabu.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 17 Apr 2011 23:22:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adm1n</dc:creator>
				<category><![CDATA[Suara Parlemen]]></category>
		<category><![CDATA[reklamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Reklamasi bukan barang tabu]]></category>
		<category><![CDATA[suara publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.suarapubliknet.org/?p=484</guid>
		<description><![CDATA[Selama proses hukum kasus reklamasi pantura Jakarta berlangsung 2004 sampai 2011, hampir tidak terdengar suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Situasi ini menunjukkan kekurang pekaan DPRD terhadap proyek besar yang melibatkan kepentingan publik secara luas. Juga memunculkan dugaan terjadinya persekongkolan antara DPRD DKI dengan pemerintah diantaranya dengan tidak melakukan tekanan kepada Pemprov DKI [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-517" style="margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 3px;" title="rapat DPRD-DKI" src="http://www.suarapubliknet.org/wp-content/uploads/2011/04/rapat-DPRD-DKI.jpg" alt="" width="360" height="255" />Selama proses hukum kasus reklamasi pantura Jakarta berlangsung 2004 sampai 2011, hampir tidak terdengar suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Situasi ini menunjukkan kekurang pekaan DPRD terhadap proyek besar yang melibatkan kepentingan publik secara luas. Juga memunculkan dugaan terjadinya persekongkolan antara DPRD DKI dengan pemerintah diantaranya dengan tidak melakukan tekanan kepada Pemprov DKI terkait proyek reklamasi.  </p>
<p>&#8220;Dewan hanya mengurus kepentingannya sendiri, bahkan ada kemungkinan yang main proyek. Jadi susah mengharapkan Dewan,&#8221; ungkap Nirwono Yoga, Ketua Kelompok Studi Arsitektur Lanskap Indonesia (Kesali), mengutip Koran Jakarta edisi 20 April 2009.</p>
<p>Pada April 2009 dan Juli 2010, memang sempat ada suara kritis anggota Komisi D DPRD DKI yang membidangi Lingkungan, yakni Wilson Sirait dan Fardan Fauzan. Mereka melihat dampak lingkungan yang mencemaskan apabila pemprov DKI ingin reklamasi dilanjutkan. Antara lain meningkatnya banjir rob di Jakarta akibat hilangnya kawasan resapan air dan hutan bakau di pesisir digantikan bangunan mewah. Padahal di kawasan utara Jakarta hidup ribuan warga pesisir termasuk nelayan yang mengandalkan hidupnya dari potensi laut. Wilson Sirait dan Fardan Fauzan meminta agar Pemprov DKI meninjau kembali kebijakan reklamasi. </p>
<p>&#8220;Belum saatnya dibuat reklamasi pantura Jakarta, karena pembangunan ini tidak memperhitungkan akibat yang timbul secara luas,&#8221; ujar Wilson saat itu. Wilson Sirait mengakui dari 12 anggota Komisi D DPRD DKI, hanya dua anggota yang sepakat reklamasi ditinjau ulang, sehingga memerlukan perjuangan ektra keras di parlemen dengan melibatkan Fraksi. </p>
<p>Berbeda dengan sikap anggota DPRD Wilson sirait, Ketua Komisi D DPRD DKI Sayogo Hendrosubroto mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait proyek reklamasi Pantura. Alasannya, ada aturan hukum dari Presiden mengenai reklamasi, yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). </p>
<p>&#8220;Kendati tidak disebut secara khusus soal reklamasi, namun masalah pantai utara Jakarta diatur dalam perpres tersebut,&#8221; imbuh Sayogo. </p>
<p>Pendapat Sayogo Hendrosubroto didukung anggota Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. Menurut Sanusi, mereka yang belum apa-apa menilai proyek reklamasi Pantura Jakarta gagal dan pasti merusak lingkungan itu hanya memahami persoalan secara sepotong. Belum memahami masalahnya secara menyeluruh.</p>
<p>&#8220;Begini, yang namanya reklamasi bukan barang tabu. Ini juga bukan masalah serius. Coba kita lihat kajian hukumnya. Dalam putusan PK Mahkamah Agung intinya proyek reklamasi ini silakan jalan terus, asalkan kajian lingkungannya dilakukan sungguh-sungguh. Asalkan kajian AMDAL-nya dilengkapi dengan serius. Ini intinya. Kita bisa melihat beberapa contoh reklamasi di luar negeri yang cukup berhasil,&#8221; tutur Sanusi ketika diwawancarai oleh SuaraPublikNet lewat telepon (14/4).</p>
<p>&#8220;Masalahnya&#8221;, menurut Sanusi, &#8220;Selama ini belum ada penjelasan komprehensif dari Pemprov DKI soal reklamasi. Untuk itu DPRD DKI akan segera memanggil pihak eksekutif untuk memperoleh penjelasan soal teknis pelaksanaan reklamasi Pantura yang sekarang sudah selesai perkara hukumnya. Yang jelas kita juga menekankan bahwa proyek ini juga harus memperhatikan secara serius kelestarian ekosistem lingkungan di pantai utara Jakarta,&#8221; tutur Sanusi. </p>
<p>Saat ditanya, apakah DPRD DKI juga akan melibatkan warga Jakarta untuk mengawasi reklamasi Pantura, Sanusi tidak menolaknya. Menurut sanusi, penting bagi masyarakat &#8211;terutama yang terkena dampak langsung&#8211; mendapatkan pemahaman yang utuh tentang manfaat proyek reklamasi Pantura Jakarta.  </p>
<p>&#8220;Setelah memanggil dan mendapatkan penjelasan dari pihak eksekutif, DPRD DKI akan mengundang kalangan masyarakat seperti nelayan dan warga di pesisir utara Jakarta. Juga kalangan LSM, organisasi pemerhati tata kota dan lain-lain. Kami berharap nantinya penjelasan akan pentingnya proyek reklamasi tersampaikan dengan jelas. Saya pribadi bersikap, reklamasi terus dilanjutkan, tidak perlu kita anggap sebagai barang tabu,&#8221; ujar Muhamad Sanusi menutup perbicangan dengan Suara Publik.</p>
<p>Laporan : Aditya Himawan<br />
Editor : Eko Item Maryadi<br />
Sumber : Berita Kota, Koran Jakarta, Tempo Interaktif<br />
Foto: jakartafokus.com </p>
<img src="http://www.suarapublik.org/?ak_action=api_record_view&id=484&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.suarapublik.org/2011/04/18/reklamasi-bukan-barang-tabu.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jakarta Tak Butuh Reklamasi</title>
		<link>http://www.suarapublik.org/2011/04/18/jakarta-tak-butuh-reklamasi.html</link>
		<comments>http://www.suarapublik.org/2011/04/18/jakarta-tak-butuh-reklamasi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 17 Apr 2011 23:14:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adm1n</dc:creator>
				<category><![CDATA[Suara Pakar]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta tak butuh reklamasi]]></category>
		<category><![CDATA[suara pakar]]></category>
		<category><![CDATA[Suarapublik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.suarapubliknet.org/?p=479</guid>
		<description><![CDATA[Kontras dengan reputasinya sebagai aktivis lingkungan yang kerap bersuara vokal terhadap pemerintah, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Berry Nahdian Furqon, sesungguhnya pria yang ramah dan terbuka. Ditemui Aditya Himawan dari Suara Publik, Berry mengungkapkan dampak buruk proyek reklamasi pantai utara Jakarta. &#8220;Proyek reklamasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ini sebetulnya sudah sejak lama, sejak awal tahuan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-491" style="margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 3px; margin-right: 3px;" title="Berry Nahdian Forqan" src="http://www.suarapubliknet.org/wp-content/uploads/2011/04/Berry-Nahdian-Forqan1.jpg" alt="" width="230" height="206" />Kontras dengan reputasinya sebagai aktivis lingkungan yang kerap bersuara vokal terhadap pemerintah, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Berry Nahdian Furqon, sesungguhnya pria yang ramah dan terbuka. Ditemui Aditya Himawan dari Suara Publik, Berry mengungkapkan dampak buruk proyek reklamasi pantai utara Jakarta.</p>
<p>&#8220;Proyek reklamasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ini sebetulnya sudah sejak lama, sejak awal tahuan 2000-an. Jadi sudah hampir 1 dasawarsa,&#8221; ujar Berry membuka percakapan. </p>
<p>WALHI termasuk pihak yang kecewa dengan putusan Mahkamah agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) oleh direktur perusahaan reklamasi, Tjondro Indria Leimonta, Kamis, 24 Maret lalu. Putusan MA yang diketuai Hakim Agung Achmad Sukardja menegaskan rencana reklamasi pantai utara Jakarta oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dan lima perusahaan mitranya itu sah secara hukum. </p>
<p>Kengototan Pemprov DKI dan enam perusahaan pengembang reklamasi ditengarai Beery terkait dengan faktor keuntungan ekonomi bagi kedua pihak. Ini yang mebuat mereka nekat jalan terus tanpa memperhitungkan lagi dampak kerusakan lingkungan bagi masyarakat luas. </p>
<p>&#8220;Jakarta itu tidak butuh reklamasi,&#8221; tutur Berry. &#8220;Klaim Gubernur DKI Jakarta bahwa proyek reklamasi pantura Jakarta penting untuk menyelamatkan ibu kota dari terpaan air laut karena Jakarta berada lebih rendah dari permukaan laut, tidak sepenuhnya berdasar. Sebab kalau teori itu dipakai, Jakarta akan selamanya terendam air laut&#8221;. </p>
<p>&#8220;Kami melihat justru sebaliknya. Adanya proyek reklamasi pantura Jakarta justru memperparah banjir, baik yang datang dari atas akibat meluapnya sungai atau tidak terserapnya air oleh tanah, maupun banjir rob dari laut.&#8221; </p>
<p>Berry menguraikan, dengan adanya reklamasi atau pengurukan pesisir pantura, air sungai akan lebih lama mengalir di Jakarta karena bertambahnya jumlah daratan akibat reklamasi. Pada saat terjadi pendangkalan di muara sungai, saat yang sama air yang hendak masuk ke laut terhambat karena panjangnya proses air menuju ke laut. Apalagi, daerah resapan air berupa rawa semakin berkurang karena direklamasi. Dari sini kita melihat reklamasi menambah parah banjir di Jakarta. </p>
<p>Berry tidak menolak fakta bahwa banjir rob dari kawasan pantura akan mengancam Jakarta dalam jangka panjang. Tapi isa menegaskan, reklamasi bukanlah jawaban. </p>
<p>&#8220;Kami mencatat intensitas banjir rob di utara Jakarta makin meningkat setelah proyek reklamasi pantura dijalankan.&#8221; Menurut Berry, reklamasi harusnya memperbaiki sesuatu yang rusak. &#8220;Faktanya, justru kawasan penyangga berupa mangrove yang diambil. Hutan bakau di pesisir dibabat, bentang alam dirusak, digantikan oleh bangunan. Padahal fungsi hutan mangrove justru menahan masuknya air laut ke daratan,&#8221; ujar Berry. </p>
<p>&#8220;Coba lihat di kampung nelayan di Marunda sekarang. Sejak ada reklamasi pantura Jakarta, banjir rob di pemukiman warga hampir terjadi setiap bulan,&#8221; tambah Berry dengan nada prihatin.</p>
<p>Terkait masalah Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), Berry menilai AMDAL yang dilakukan perusahaan pengembang reklamasi adalah AMDAL parsial alias AMDAL proyek. Bukan AMDAL kawasan. Sebab jika merujuk AMDAL kawasan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup periode 1999-2001, Sonny Keraf, proyek reklamasi pantura Jakarta itu tidak layak. Ini yang kemudian membuat para perusahaan itu mengakali dengan membuat AMDAL parsial. </p>
<p>&#8220;Kalaupun reklamasi akan dilanjutkan, Kementerian Lingkungan Hidup yang sekarang harus terus melawan,&#8221; tegas Berry.</p>
<p>Isu reklamasi pantura Jakarta ini memang unik. Biasanya antara pemerintah dan LSM lingkungan terjadi hubungan saling mengkritik, seperti anjing dan kucing. Namun dalam kasus reklamasi pantura Jakarta, organisasi lingkungan seperti WALHI mendukung penuh kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menolak proyek Pemprov DKI Jakarta yang menggandeng investor swasta. Sehingga bisa dikatakan dalam kasus reklamasi terjadi pengkubuan yang unik Kementrian KLH sebagai wakil pemerintah Pusat didukung berbagai organisasi lingkungan melawan Pemerintah Provinsi DKI yang didukung perusahaan pengembang reklamasi.</p>
<p>Apakah WALHI tidak merasa malu atau gengsi harus bersamaan sikap dalam isu reklamasi? Berry menjawab, &#8220;Bagi kami tidak ada salahnya mendukung sikap pemerintah (KLH ataupun institusi lain selama dia berpihak pada kepentingan lingkungan yang lebih luas. Kepentingan kami bukan siapa pemerintah atau swasta, tapi siapa yang menunjukkan kepedulian dan komitmennya menjaga lingkungan hidup. Itu saja,&#8221; ungkap Berry Nahdian Furqon kepada Suara Publik (08/04).</p>
<p>Laporan : Aditya Himawan<br />
Editor : Eko Item Maryadi<br />
Foto : http://www.walhi.or.id/id/home/eksekutif-nasional</p>
<img src="http://www.suarapublik.org/?ak_action=api_record_view&id=479&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.suarapublik.org/2011/04/18/jakarta-tak-butuh-reklamasi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Polda: Atasi Macet Jakarta Contoh Program KB</title>
		<link>http://www.suarapublik.org/2011/02/22/polda-atasi-macet-jakarta-contoh-program-kb.html</link>
		<comments>http://www.suarapublik.org/2011/02/22/polda-atasi-macet-jakarta-contoh-program-kb.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Feb 2011 06:57:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adm1n</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Macet]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[macet]]></category>
		<category><![CDATA[suara publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.suarapubliknet.org/?p=434</guid>
		<description><![CDATA[Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku putus asa mengatasi kemacetan di Jakarta yang makin kronis. Apalagi jumlah kendaraan pribadi yang terus meningkat. &#8220;Kemacetan di Jakarta sudah sangat parah, energi kita sudah habis untuk mengatasi kemacetan. Jadi sudah sepatutnya masalah ini diselesaikan pemerintah pusat bukan daerah,&#8221; ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku putus asa mengatasi kemacetan di Jakarta yang makin kronis. Apalagi jumlah kendaraan pribadi yang terus meningkat.<br />
&#8220;Kemacetan di Jakarta sudah sangat parah, energi kita sudah habis untuk mengatasi kemacetan. Jadi sudah sepatutnya masalah ini diselesaikan pemerintah pusat bukan daerah,&#8221; ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa, kepada <em>VIVAnews.com</em>, Rabu malam, 16 Februari 2011.</p>
<p>Menurut Royke, pemerintah pusat sudah sepatutnya mengambilalih untuk mengatasi kemacetan. Karena perlu ada strategi kebijakan yang menyeluruh untuk jangka panjang. Seperti pembatasan produksi dan penggunaan kendaraan pribadi. &#8220;Kebijakan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, tidak bisa lagi dilakukan pemerintah daerah,&#8221; paparnya.</p>
<p>Royke menilai, jumlah kendaraan pribadi yang terus meningkat setiap tahunnya harus segera dibendung dengan kebijakan radikal. Hal ini untuk mencegah terjadinya ledakan kendaraan yang membuat jalan Jakarta terkunci. &#8220;Semacam &#8216;program KB (keluarga berencana)&#8217; untuk menghindari terjadi ledakan kendaraan bermotor,&#8221; tutur dia.</p>
<p>Dalam &#8216;Program KB&#8217; kendaraan bermotor yang dimaksud, mulai dari pembatasan produksi dan penggunaannya. Antara lain pembatasan penggunaan kendaraan pribadi melalui sistem ganjil genap, warna kendaraan, atau tahun produksi.</p>
<p>Kemacetan di Jakarta bagi petugas kepolisian, kata Royke, dianalogikan seperti guru yang mengajar satu kelas dengan jumlah murid 30 orang, tapi jika jumlah murid sudah mencapai 50 orang per kelas, tentu sudah tidak ideal dan agak sulit untuk diatur.</p>
<p>&#8220;Terkadang memang membuat putus asa, bahkan tingkat stres petugas di lapangan makin meningkat akibat kemacetan yang kian kronis,&#8221; ungkap dia.</p>
<p>Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, salah satu pengentasan kemacetan yang paling utama adalah peningkatan kualitas angkutan massal di Jakarta. Sehingga, masyarakat Ibu Kota punya pilihan untuk menggunakan angkutan umum. &#8220;Jadi, salah satunya memang mengalihkan pajak kendaraan untuk peningkatan kendaraan umum,&#8221; katanya.</p>
<p>Dijelaskan, kebijakan itu sebenarnya memang cukup ekstrim. Namun, bila pemerintah berani melaksanakan kebijakan itu dapat dipastikan masyarakat akan ikut mendukung.</p>
<p>Dengan adanya peningkatan kualitas kendaraan maka masyarakat juga akan beralih menggunakan kendaraan umum. &#8220;Kalau pemerintah berani mengambil kebijakan yang tidak populer itu, kami pastikan kemacetan akan berkurang,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Kebijakan lainnya adalah dengan mengendalikan produksi kendaraan bermotor. Tigor menjelaskan, mulai dari pembatasan usia kendaraan yang beroperasi di Jakarta serta pembatasan kepemilikan kendaraan.</p>
<p>Selain itu, bila ada seseorang yang akan memiliki kendaraan harus mempunyai syarat-syarat tertentu mulai dari surat izin mengemudi (SIM) hingga garasi.</p>
<p>&#8220;Memang cukup ekstrim, tapi kalau kebijakan ini diterapkan saya yakin masyarakat akan berpikir panjang,&#8221; jelasnya. Selain itu, kalau bisa satu keluarga hanya diperbolehkan memiliki dua kendaraan.</p>
<p>Pihaknya juga sangat setuju dengan kebijakan dari Ditlantas Polda Metro Jaya dengan meningkatkan penegakan hukum. Karena, saat ini penindakan khususnya yang melanggar jalur bus Transjakarta harus segera ditindak tegas. &#8220;Jadi jangan pandang bulu, siapapun yang masuk jalur bus Transjakarta harus ditindak tegas,&#8221; katanya.</p>
<p>Sumber: Vivanews.com</p>
<img src="http://www.suarapublik.org/?ak_action=api_record_view&id=434&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.suarapublik.org/2011/02/22/polda-atasi-macet-jakarta-contoh-program-kb.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sistem ERP Tidak Akan Manjur Atasi Kemacetan</title>
		<link>http://www.suarapublik.org/2011/02/22/sistem-erp-tidak-akan-manjur-atasi-kemacetan.html</link>
		<comments>http://www.suarapublik.org/2011/02/22/sistem-erp-tidak-akan-manjur-atasi-kemacetan.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Feb 2011 06:55:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adm1n</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Macet]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[macet]]></category>
		<category><![CDATA[suara publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.suarapubliknet.org/?p=431</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta kian sumpek. Kendaraan merayap hampir di semua sudut kota. Pemerintah DKI Jakarta mengaku sudah berusaha keras mengurangi kemacetan. Dari pengaturan kendaraan hingga menyewa Enrique Penalosa, Walikota Bogota periode 1998-2001, yang dianggap sukses atasi kemacetan. Dalam wawancara khsusus dengan VIVANews beberapa waktu lalu, Penalosa menegaskan bahwa kemacetan di ibukota sudah seperti kanker. Macet di sebuah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta kian sumpek. Kendaraan merayap hampir di semua sudut kota. Pemerintah DKI Jakarta mengaku sudah berusaha keras mengurangi kemacetan. Dari pengaturan kendaraan hingga menyewa Enrique Penalosa, Walikota Bogota periode 1998-2001, yang dianggap sukses atasi kemacetan.</p>
<p>Dalam wawancara khsusus dengan VIVANews beberapa waktu lalu, Penalosa menegaskan bahwa kemacetan di ibukota sudah seperti kanker. Macet di sebuah titik, bisa merembet ke mana-mana.  Di sejumlah kota besar di dunia, katanya, jarang ditemukan banyak mall di tengah kota, tapi di Jakarta pusat perbelanjaan menjamur di pusat kota.<a href="http://dunia.vivanews.com/news/read/104875-transportasi_di_jakarta_mirip_penyakit_kanker"> Baca selengkapnya wawancara VIVANews dengan Walikota Bogota itu di sini.</a></p>
<p>Polisi sesungguhnya sudah menggeluhkan sekaligus mendata sejumlah pusat perbelanjaan di pinggir jalan raya, yang memicu penumpukan kendaraan. Tapi hingga kini sejumlah mall itu tetap beroperasi dan tidak membuat ruas jalan masuk sendiri. <a href="http://metro.vivanews.com/news/read/180928-daftar-mal-pemicu-kemacetan-jakarta">Lihat daftar mall penyebab macet Jakarta.</a></p>
<p>Salah satu solusi yang ditawarkan Pemda DKI adalah  penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Jika melewati jalan utama Anda harus bayar. Tentu saja metode bayarnya tidak seperti bayar tol yang menyebabkan kendaraan malah mengular.</p>
<p>Tapi aparat Polda Metro Jaya yang saban hari mengawasi kendaraan di jalan menilai bahwa model ini juga tidak akan manjur meredam kamacetan.</p>
<p>&#8220;Jika ERP atau jalan berbayar itu hanya jadi strategi utama mengurangi kemacetan, maka hanya 1 sampai 2 tahun efektifnya,&#8221; ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa kepada VIVAnews.com.</p>
<p>Royke menilai kontribusi jalan berbayar untuk mengurangi kemacetan akan sangat sedikit, bila tidak dibarengi dengan peraturan pembatasan produksi dan penggunaan kendaraan pribadi.  Dan tidak tersedianya  angkutan umum yang layak, aman, nyaman, dan manusiawi.</p>
<p>Royke menilai bahwa  mengentaskan kemacetan tidak bisa hanya bertumpu pada satu strategi. Harus ada strategi kebijakan jangka pendek dan panjang. Semuanya harus dibarengi pembangunan moda transportasi massal yang aman, nyaman serta terjangkau.</p>
<p>Dia melanjutkan, setelah itu ditunjang dengan sistem ERP dan pembatasan produksi serta penggunaan kendaraan pribadi. &#8220;Semua kewengannya ada pada pemerintah pusat, bukan lagi daerah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sumber: Vivanews.Com</p>
<img src="http://www.suarapublik.org/?ak_action=api_record_view&id=431&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.suarapublik.org/2011/02/22/sistem-erp-tidak-akan-manjur-atasi-kemacetan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Maulid, Lalu Lintas di Monas Mulai Macet</title>
		<link>http://www.suarapublik.org/2011/02/22/maulid-lalu-lintas-di-monas-mulai-macet.html</link>
		<comments>http://www.suarapublik.org/2011/02/22/maulid-lalu-lintas-di-monas-mulai-macet.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Feb 2011 06:53:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>adm1n</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Macet]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[macet]]></category>
		<category><![CDATA[suara publik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.suarapubliknet.org/?p=428</guid>
		<description><![CDATA[Arus lalu lintas di Silang Monas pagi ini terpantau macet. Pagi ini masyarakat yang akan mengikuti Maulid Nabi Muhammad SAW mulai berdatangan. Pantauan VIVAnews, Selasa 15 Februari 2011, di Jalan Medan Merdeka Selatan terlihat tersendat akibat banyaknya motor para jemaah yang diparkir di tepi jalan. Banyaknya motor yang parkir, hanya menyisakan satu lajur saja. Hingga [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Arus lalu lintas di Silang Monas pagi ini terpantau macet. Pagi ini masyarakat yang akan mengikuti Maulid Nabi Muhammad SAW mulai berdatangan.<br />
Pantauan VIVAnews, Selasa 15 Februari 2011, di Jalan Medan Merdeka Selatan terlihat tersendat akibat banyaknya motor para jemaah yang diparkir di tepi jalan. Banyaknya motor yang parkir, hanya menyisakan satu lajur saja.</p>
<p>Hingga pukul 08.00 WIB, ribuan masyarakat terpantau sudah memenuhi wilayah Silang Monas. Mereka akan bersama-sama memperingati Maulid yang mengambil tema Dzikir Akbar Majelis Rasulullah SAW dan Doa untuk Bangsa.</p>
<p>Rencananya, acara Maulid ini akan dihadiri pula Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Presiden akan tiba di Silang Monas pukul 09.00.</p>
<p>Sumber: Vivanews.Com</p>
<img src="http://www.suarapublik.org/?ak_action=api_record_view&id=428&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.suarapublik.org/2011/02/22/maulid-lalu-lintas-di-monas-mulai-macet.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
<!-- WP Super Cache is installed but broken. The path to wp-cache-phase1.php in wp-content/advanced-cache.php must be fixed! -->
