Rabu 22 February, 2012  
Home | Suara Nasional | Reklamasi adalah Kebutuhan Wilayah
Reklamasi adalah Kebutuhan Wilayah
Diposting oleh Administrator, Selasa, April 19, 2011
1 Komentar
Setelah bersengketa selama bertahun-tahun, proyek reklamasi pantai utara Jakarta tampaknya bisa segera dilanjutkan. Ini menyusul putusan Mahkamah Agung RI yang mengabulkan gugatan hukum salah satu direktur perusahaan reklamasi Tjondro Indria Leimonta lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor Register 12 PK/TUN/2011 PK Tanggal 24 Maret 2011.

Reklamasi pantura Jakarta diakomodir melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 yang kewenangan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menyelenggarakan reklamasi kawasan Pantura Jakarta. Keppres ini ditindaklanjuti dengan Perda DKI No. 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantura Jakarta. Sementara itu Perda DKI Jakarta No. 6 Tahun 1999 tentang RTRW Jakarta 2010 juga ikut memberikan panduan kebijakan terhadap penyelenggaraan reklamasi Jakarta. Saat ini, proyek reklamasi atau pengurukan laut untuk menciptakan tambahan lahan di utara Jakarta masih harus menunggu pengesahan RTRW DKI Jakarta periode 2010-2030.

Kepada Suara Publik, Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi DKI Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, konsep reklamasi pantura Jakarta adalah masalah kebutuhan kota, dan merupakan rencana yang telah tertuang dalam tata ruang kota sejak lama dan direncanakan untuk masa depan.

"Perencanaan reklamasi pantura Jakarta ini sudah sesuai jalurnya. Setidaknya memproyeksikan Jakarta 50 tahun ke depan, akan seperti apa kota ini, populasinya, masyarakatnya, kondisi alam, termasuk geografis, udara, air, tanah, dan lingkungannya. Semua harus berjalan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," ujar Cucu Kurnia.

Proyek reklamasi pantura Jakarta membentang sejauh 32 kilometer, dari sebelah timur perbatasan Cilincing dengan Kabupaten Bekasi, sampai sebelah barat perbatasan Penjaringan dengan Kabupaten Tangerang. Proyek ini, memiliki lebar 2 kilo meter dari bibir pantai dan kedalaman 8 meter. Proyek ini harus melewati prasyarat ketat dan perlu mengkaji AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) secara menyeluruh. Namun, kapan reklamasi akan dimulai, dan berapa nilai proyeknya, Cucu mengaku belum mendalaminya.

"Saya belum bisa bicara persis, karena ini ada bagian sendiri yang menanganinya. Tapi begitu dokumen-dokumen memenuhi persyaratan yang diperlukan, kami (Pemprov DKI) segera memulai kembali. Ini masih dalam konsep atau proyek perencanaan. Kapan proyek ini dimulai dan biayanya belum bisa dipastikan," imbuhnya.

Terkait dampak sosial jika proyek reklamasi dilanjutkan, Cucu menyatakan Pemprov DKI sudah berbicara dengan warga pesisir Jakarta, termasuk mengantisipasi persoalan sosial yang muncul. Memang banyak yang harus dikerjakan pemerintah, salah satunya memberikan informasi yang akurat agar publik tidak bingung mengenai reklamasi. Soal adanya perbedaan antara pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan pemerintah pusat yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kabiro Humas Pemprov DKI mengatakan setiap pihak dan bagian punya peran yang harus dijalankan sesuai mandat organisasi. Cucu mengangap perbedaan antara dua pemerintahan tidka perlu dipesar-besarkan.

"Untuk menentukan reklamasi Pantura Jakarta, semua stakeholder harus terlibat. Inilah aturan main yang sudah ditetapkan bersama DPRD, bukan hanya kita yang menentukan. Semua pemangku kepentingan terlibat, baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah, juga warga masyarakat," ujarnya.

Pengembangan reklamasi pantai di kawasan Pantai utara Jakarta seluas 2.700 Ha adalah upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan kota pantai (waterfront city) berkualitas dan nyaman. Jika impian ini terwujud, kelak Jakarta akan berdiri sebagai kota pantai moderen sejajar dengan kota-kota pantai dunia seperti Sidney, Singapura, dan Hongkong.

Sementara itu, mengutip Kompas dotcom, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, pemanfaatan lahan hasil reklamasi harus mengikuti hasil kajian mengenai kapasitas penduduk, jumlah tempat hunian, dan sarana prasarana pendukung. Pulau hasil reklamasi harus menjadi penyelamat daratan induk yang berfungsi sebagai tanggul laut. Permukaan air laut diperkirakan naik sampai 30 sentimeter dalam 20 tahun mendatang akibat pemanasan global.

"Jika tanggul laut tidak segera disiapkan, kawasan utara Jakarta akan mudah tergenang air laut," kata Gubernur Fauzi Bowo yang akrab dipanggil Foke.

Laporan : Okky Suryatama, riset media
Editor : Eko Item Maryadi
Foto: Detik.com
Komentar Anda

Suara Terkait Lainnya:
08129463905 | 20-12-2010 17.40 - MERAPI BGMN KEADAAN MERAPI SAAT INI DAN JG HULU SUNGAINYA?
0818400515 | 20-12-2010 17.40 - Merapi mohon bantuan logistik untuk warga rt 05 rw01 kradenan srumbung magelang darurat cp sunio hp 081328415245.
0818400515 | 20-12-2010 17.40 - Merapi telah terjadi hujan cukup deras diwilayah srumbung.hati2 !! Dan tetap waspada..
0818400515 | 20-12-2010 17.40 - MERAPI kami posko pasca bencana Merapi di Ngampel,Pandanretno,Srumbung,magelang 12.5 km dr puncak membutuhkan sembako
0818400515 | 20-12-2010 17.40 - MERAPI pengungsi dari desa kaliurang kec srumbung sudah pulang meski tak dibekali bantuan padahal digudang numpuk, desa itu masih radius 10 km. kenapa...mereka
Kirimkan suara Anda melalui SMS ke 0812 1812 1768 dengan format INFO <spasi> pesan Anda.
  • Suara Utama
  • Suara Warga
  • Suara Pemerintah
  • Suara Parlemen
  • Suara Pakar
  • Jakarta
  • Bogor
  • Depok
  • Tangerang
  • Bekasi
  • Nasional
  • Jakarta
  • Bogor
  • Depok
  • Tangerang
  • Bekasi
  • Nasional
  • Jakarta
  • Bogor
  • Depok
  • Tangerang
  • Bekasi
  • Nasional
  • Jakarta
  • Bogor
  • Depok
  • Tangerang
  • Bekasi
  • Nasional
  • Jakarta
  • Bogor
  • Depok
  • Tangerang
  • Bekasi
  • Nasional
  • Video Streaming
  • SMS Suara Publik
  • Radio Suara Publik
  • Twitter
  • Facebook
  •  
     
    Copyright © 2010 Suara Publik. All rights reserved | EDITORIAL | Tentang Kami | Redaksi | Hubungi Kami
     
    suara publik on twitter suara publik on facebook rss suara publik