| Reklamasi Jakarta? Tarik Maaang.. |
| Diposting oleh Administrator, Senin, April 18, 2011 |
| 0 Komentar |
 |
|
|
 |
Enam perusahaan pengembang reklamasi Pantura Jakarta kini bisa bernafas lega. Upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan salah satu direktur perusahaan reklamasi, Tjondro Indria Leimonta, dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, enam perusahaan reklamasi yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Propertindo, PT Pelabuhan Indonesia, PT Bangun Era Mulia, PT Taman Harapan Indah, dan PT Manggala Krida Yudha, menggugat Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (SK Men-LH) Nomor 14 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa reklamasi pantai utara Jakarta belum memenuhi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) Kawasan. Dengan keluarnya putusan MA Nomor Register 12 PK/TUN/2011 tertanggal 24 Maret 2011 ini semua proses hukum otomatis berakhir dan reklamasi pantura Jakarta dinyatakan legal dan dapat dilanjutkan.
Kemenangan hukum enam perusahaan reklamasi Jakarta disambut baik Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia. "Kemenangan (PK di MA--red) ini menunjukkan reklamasi Pantura Jakarta adalah sebuah kebutuhan dan tidak dapat ditolak. Karena ini kebutuhan jangka panjang, penataan kota Jakarta untuk 50 tahun ke depan. Jadi konsekuensinya reklamasi ini harus dilanjutkan,î ujar Cucu Ahmad Kurnia, kepada Okky Suryatama dari Suara Publik (14/4).
Kendati sudah mengantongi kepastian hukum, pemprov DKI belum bisa memastikan kapan proyek reklamasi akan dilanjutkan dan berapa nilai riil proyek ini. Namun sekilas bisa dipastikan reklamasi pantura bukan sekadar menimbun kawasan pantai dan membuat daratan baru, tapi juga membangun kawasan tempat tinggal, tempat bekerja yang nyaman yang dilengkapi fasilitas moderen, dikemas dalam konsep Kota Pinggir Pantai atau waterfront city.
Tapi tidak semua pihak gembira dengan reklamasi pantura Jakarta. Warga pesisir khususnya di Kelurahan Marunda dan Cilincing misalnya, justru mencemaskan kelanjutan proyek reklamasi yang berarti mengundi nasib mereka ke depan.
"Wah kita mah boro-boro mikirin reklamasi. Mikirin hidup sehari-hari saja susah," ungkap Sadiyah, warga RW 03 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Bagi sadiyah, 40, hal yang merepotkan ialah saat banjir air laut (rob) menggenangi pemukiman warga dan belum tersedianya kebutuhan sekolah anak. Saat berita ini ditulis, warga Cilincing resah dengan kemungkinan jebolnya tanggul di bibir pantai.
"Selama reklamasi berjalan kehidupan kami terganggu," ujar Tiarom, warga Marunda Kepu yang berprofesi sebagai nelayan. Sejak 2000, ratusan nelayan jaring tancap atau jaring serong di Marunda tergusur dari tempatnya mencari nafkah. Ia menjelaskan, jika pesisir pantai diurug, maka jarak mencari ikan ke lautan jadi semakin jauh dan menyulitkan nelayan tradisional, karena kebanyakan nelayan memakai sampan berdayung atau perahu bermesin kecil.
Reklamasi pantura Jakarta dimulai pada 1995 melalui Perda Gubernur DKI Nomor 8 tentang Pantura, disusul Perda tentang Tata Ruang DKI Nomor 6 Tahun 1999. Proyek ini bermimpi menciptakan daratan baru sepanjang 32 kilometer dari garis pantai seluas 1,5 kilo meter ke arah laut. Total wilayah reklamasi mencapai 2.700 hektar yang kemudian menjadi kawasan industri, bisnis, dan pemukiman.
Pada 2003, Kementrian Negara Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan SK yang menolak Amdal proyek enam perusahaan pengembang reklamasi. Sejak itu reklamasi Pantura terus menuai kritik dari berbagai pihak, terutama karena dampaknya bagi lingkungan dan kehidupan warga pesisir. Kelompok Studi Arsitektur Lanskap Indonesia (Kesali) misalnya menunjukkan data peruntukan reklamasi, dari 30 kilo meter garis pantai, 50 persen atau 15 kilometer sudah diurug dan berubah menjadi hotel, mal, dan perumahan elit.
"Akibat reklamasi dan pembangunan pantura Jakarta, terjadi penurunan tanah sekitar 40 sentimeter. Padahal setiap lima tahun permukaan air laut di pantura naik 10 sentimeter, sehingga menyebabkan banjir rob", ujar Niwono Yoga, mengutip Koran Jakarta. Kawasan Jakarta Utara yang sudah diurug diantaranya Marunda, Cilincing, dan Tanjung Priok. Bahkan Muara Angke dan Pluit yang tadinya dipenuhi hutan bakau, sekarang ditumbuhi hotel dan perumahan elit.
Ketua Kesali, Nirwono Yoga, mencurigai kengototan Pemprov DKI Jakarta dalam proyek reklamasi Pantura sarat dengan motif bisnis dengan dalih menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lewat pembangunan mal, hotel, dan perumahan elit di kawasan reklamasi memang bisa meningkatkan PAD. Antara lain dari Izin Mendirikann Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), aneka pajak, dan retribusi lainnya. Yang perlu dikritisi, apakah keuntungan ekonomi itu sebanding dengan kerugian seperti banjir rob dan tergusurnya rakyat kecil atau kampung nelayan?
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengaku sudah lama mencurigai adanya lobi-lobi intensif dari para "pemain" reklamasi pada tingkat eksekutif, legislatif sampai yudikatif, demi kelancaran proyek reklamasi pantura. Walhi juga menyesalkan putusan PK Mahkamah Agung yang seakan-akan menyokong "bisnis besar" di balik proyek reklamasi dan mengritik pelanggaran oleh pihak pengembang yang diketahui Pemprov DKI Jakarta, karena reklamasi terus berjalan selama proses hukum berlangsung.
"Sejak PTUN, lalu Kasasi di Mahkamah Agung, sampai PK di MA, aktivitas di lapangan terus berjalan. Ini bagaimana? Harusnya selama masih sengketa, tidak boleh ada aktivitas. Karena yang digugat itu kajian ilmiah atau AMDAL-nya," ungkap Berry Nahdian Furqon. Walhi tampaknya takkan tinggal diam. Mereka masih mempelajari kemungkinan adanya dugaan kongkalikong bisnis di balik proyek reklamasi pantura.
"Jika ada indikasi korupsi, kami akan laporkan ke KPK dan Mahkamah Konstitusi," ujar aktivis Walhi.
Menanggapi dugaan-dugaan masyarakat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dan tidak membuat tuduhan-tuduhan tidak berdasar. Prijanto berjanji reklamasi tidak akan merusak lingkungan, sebaliknya akan membenahi kota Jakarta dan mengatasi banjir, dengan membangun tembok besar sepanjang garis pantai untuk mencegah banjir air laut.
Wagub Prijanto menyadari suara-suara warga dan memerintahkan stafnya untuk melibatkan warga yang terkena dampak reklamasi Pantura. Mengatasi kesemrawutan dan mencegah kerusakan lingkungan lebih parah adalah agenda bersama pemerintah dan warga Jakarta.
"Selama reklamasi dilakukan untuk rakyat, tidak mengganggu lingkungan, tak perlu ada yang menyalahkan," tegas Prijanto. Jadi reklamasi? Tariik Maaang..
Laporan : Aditya Himawan, Okky Suryatama
Editor : Eko Item Maryadi
|
 |
|
|
 |
| Komentar Anda |
 |
|
|
 |
| Suara Terkait Lainnya: |
| |
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
|
 |
 |
 |
| Kirimkan suara Anda melalui SMS ke 0812 1812 1768 dengan format INFO <spasi> pesan Anda. |
 |
 |
|