| Reklamasi Bukan Barang Tabu |
| Diposting oleh Administrator, Senin, April 18, 2011 |
| 0 Komentar |
 |
|
|
 |
Selama proses hukum kasus reklamasi pantura Jakarta berlangsung 2004 sampai 2011, hampir tidak terdengar suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Situasi ini menunjukkan kekurang pekaan DPRD terhadap proyek besar yang melibatkan kepentingan publik secara luas. Juga memunculkan dugaan terjadinya persekongkolan antara DPRD DKI dengan pemerintah diantaranya dengan tidak melakukan tekanan kepada Pemprov DKI terkait proyek reklamasi.
"Dewan hanya mengurus kepentingannya sendiri, bahkan ada kemungkinan yang main proyek. Jadi susah mengharapkan Dewan," ungkap Nirwono Yoga, Ketua Kelompok Studi Arsitektur Lanskap Indonesia (Kesali), mengutip Koran Jakarta edisi 20 April 2009.
Pada April 2009 dan Juli 2010, memang sempat ada suara kritis anggota Komisi D DPRD DKI yang membidangi Lingkungan, yakni Wilson Sirait dan Fardan Fauzan. Mereka melihat dampak lingkungan yang mencemaskan apabila pemprov DKI ingin reklamasi dilanjutkan. Antara lain meningkatnya banjir rob di Jakarta akibat hilangnya kawasan resapan air dan hutan bakau di pesisir digantikan bangunan mewah. Padahal di kawasan utara Jakarta hidup ribuan warga pesisir termasuk nelayan yang mengandalkan hidupnya dari potensi laut. Wilson Sirait dan Fardan Fauzan meminta agar Pemprov DKI meninjau kembali kebijakan reklamasi.
"Belum saatnya dibuat reklamasi pantura Jakarta, karena pembangunan ini tidak memperhitungkan akibat yang timbul secara luas," ujar Wilson saat itu. Wilson Sirait mengakui dari 12 anggota Komisi D DPRD DKI, hanya dua anggota yang sepakat reklamasi ditinjau ulang, sehingga memerlukan perjuangan ektra keras di parlemen dengan melibatkan Fraksi.
Berbeda dengan sikap anggota DPRD Wilson sirait, Ketua Komisi D DPRD DKI Sayogo Hendrosubroto mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait proyek reklamasi Pantura. Alasannya, ada aturan hukum dari Presiden mengenai reklamasi, yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
"Kendati tidak disebut secara khusus soal reklamasi, namun masalah pantai utara Jakarta diatur dalam perpres tersebut," imbuh Sayogo.
Pendapat Sayogo Hendrosubroto didukung anggota Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. Menurut Sanusi, mereka yang belum apa-apa menilai proyek reklamasi Pantura Jakarta gagal dan pasti merusak lingkungan itu hanya memahami persoalan secara sepotong. Belum memahami masalahnya secara menyeluruh.
"Begini, yang namanya reklamasi bukan barang tabu. Ini juga bukan masalah serius. Coba kita lihat kajian hukumnya. Dalam putusan PK Mahkamah Agung intinya proyek reklamasi ini silakan jalan terus, asalkan kajian lingkungannya dilakukan sungguh-sungguh. Asalkan kajian AMDAL-nya dilengkapi dengan serius. Ini intinya. Kita bisa melihat beberapa contoh reklamasi di luar negeri yang cukup berhasil," tutur Sanusi ketika diwawancarai oleh SuaraPublikNet lewat telepon (14/4).
"Masalahnya", menurut Sanusi, "Selama ini belum ada penjelasan komprehensif dari Pemprov DKI soal reklamasi. Untuk itu DPRD DKI akan segera memanggil pihak eksekutif untuk memperoleh penjelasan soal teknis pelaksanaan reklamasi Pantura yang sekarang sudah selesai perkara hukumnya. Yang jelas kita juga menekankan bahwa proyek ini juga harus memperhatikan secara serius kelestarian ekosistem lingkungan di pantai utara Jakarta," tutur Sanusi.
Saat ditanya, apakah DPRD DKI juga akan melibatkan warga Jakarta untuk mengawasi reklamasi Pantura, Sanusi tidak menolaknya. Menurut sanusi, penting bagi masyarakat --terutama yang terkena dampak langsung-- mendapatkan pemahaman yang utuh tentang manfaat proyek reklamasi Pantura Jakarta.
"Setelah memanggil dan mendapatkan penjelasan dari pihak eksekutif, DPRD DKI akan mengundang kalangan masyarakat seperti nelayan dan warga di pesisir utara Jakarta. Juga kalangan LSM, organisasi pemerhati tata kota dan lain-lain. Kami berharap nantinya penjelasan akan pentingnya proyek reklamasi tersampaikan dengan jelas. Saya pribadi bersikap, reklamasi terus dilanjutkan, tidak perlu kita anggap sebagai barang tabu," ujar Muhamad Sanusi menutup perbicangan dengan Suara Publik.
Laporan : Aditya Himawan
Editor : Eko Item Maryadi
Sumber : Berita Kota, Koran Jakarta, Tempo Interaktif
Foto: jakartafokus.com |
 |
|
|
 |
| Komentar Anda |
 |
|
|
 |
| Suara Terkait Lainnya: |
| |
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
|
 |
 |
 |
| Kirimkan suara Anda melalui SMS ke 0812 1812 1768 dengan format INFO <spasi> pesan Anda. |
 |
 |
|