| Jalanan Yang Macet Kenapa Laut Yang Diurug? |
| Diposting oleh Administrator, Senin, April 18, 2011 |
| 0 Komentar |
 |
|
|
 |
Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) propinsi DKI Jakarta memang ruwet. Keruwetan itu tergambar dari kian buruknya fasilitas dan pelayanan publik, juga dari rencana besar pemerintah provinsi DKI (eksekutif) dan DPRD DKI (legislatif). Rencana besar itu berupa draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010-2030, yang akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRW DKI Jakarta untuk 20 tahun ke depan (http://www.rtrwjakarta2030.com/).
Dasar penyusunan RTRW adalah 97 paket peraturan yang terdiri dari peraturan pemerintah (PP) keputusan presiden (kepres), peraturan menteri (permen), dan peraturan daerah (perda). Kemudian rancangan Perda RTRW DKI Jakarta 2010-2030 itu disusun dalam 358 pasal dengan tebal hampir 200 halaman. Melihat banyaknya rujukan dan tebalnya isi aturan Perda, dipastikan siapapun gubernurnya akan pusing tujuh keliling jika harus membaca apalagi mengadopsi kebijakan untuk direalisasikan di lapangan.
Itu baru urusan membaca, menganalisis, dan memahami peraturan. Belum jika setiap kebijakan membutuhkan anggaran dan perencanaan tertentu. Sehingga untuk menjalankan kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta dipastikan sangat mahal dan lama. Jakarta makin ruwet dan rumit dari waktu ke waktu karena banyak rencana tak terealisir akibat lamanya perencanaan dan mahalnya biaya realisasi.
Berbicara isi Raperda RTRW DKI 2010-2030, seorang warga ibukota bernama Harris Maulana (www.harris-maulana.blogspot.com) mengungkapkan kekecewaannya terhadap konsep Rencana Tata Ruang Tata Wilayah DKI pada halaman Kompasiana ---http://hukum.kompasiana.com/2010/09/20/rtrw-dki-jakarta-2030/
Harris Maulana pada intinya mengatakan: ia tidak bisa menemukan rencana Tata Ruang DKI Jakarta yang signifikan untuk 20 tahun ke depan. Juga tak ada peta pemanfaatan lahan di Jakarta yang menjadi acuan rencana pembangunan ibukota 20 tahun ke depan. Yang terlampir pada draft Perda RTRW itu hanyalah peta data dan kondisi saat ini yang tidak menggambarkan "rencana pembangunan Jakarta 20 tahun ke depan".
Selanjutnya, Harris mempertanyakan: Beginikah produk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta yang menghabiskan dana ratusan juta? Untuk level sekelas ibukota negara saja masih seperti itu, apalagi untuk rencana kota-kota lainnya. Apa jadinya Jakarta pada tahun 2030 nanti jika produk Rencana Tata Ruang-nya saja masih belum jelas?
Ini adalah contoh konkret bagaimana ruwetnya mengelola ibukota. Ironisnya keruwetan itu berasal dari ketidakjelasan, ketidakmampuan penguasa Jakarta mengemban amanat warga. Ketidakjelasan produk aturan (Perda RTRW DKI) menunjukkan rendahnya mutu DPRD dan pemerintah DKI Jakarta. Akibat ketidakjelasan konsep dan aturan, setiap orang berebutan mengambil inisiatif dan menempuh mekanisme sendiri-sendiri yang ternyata tak mampu dikendalikan pemerintah dan penegak hukum.
Hal serupa terjadi dalam kasus sengketa Reklamasi Pantura Jakarta antara perusahaan pengembang reklamasi yang didukung pemprov DKI Jakarta melawan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Kasus ini mengirimkan pesan kuat, ketidakmampuan pemerintah Jakarta mengelola daratan ibukota lalu "mencari masalah" baru di lautan. Ibaratnya: Jalanan kota yang macet tapi justru lautan yang diurug.
Jadi sebelum Perda RTRW DKI 2010-2030 disahkan, ada baiknya pihak eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari solusi sekaligus menjawab keraguan warga terkait rencana pembangunan ibukota 20 tahun atau 50 tahun ke depan. Gubernur, walikota, dan anggota DPRD digaji dengan pajak rakyat, jadi sudah selayaknya membayarnya dengan hasil kerja yang berkualitas dan solutif. (SP/EIM) |
 |
|
|
 |
| Komentar Anda |
 |
|
|
 |
| Editorial Sebelumnya: |
| |
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
|
 |
 |
 |
| Kirimkan suara Anda melalui SMS ke 0812 1812 1768 dengan format INFO <spasi> pesan Anda. |
 |
 |
|